Minggu, 27 November 2011

SoftSkill 3rd

Posted by Taketo on Minggu, November 27, 2011

Persamaan Hak dan Derajat di Indonesia

 

PERSAMAAN HAK
Kekuasaan di setiap negara-negara di dunia semakin hari menjadi sesuatu hal yang mengganggu bagi para individu masyarakat khusus nya dalam hak dari setiap individu tersebut, karena semakin berkembangnya kekuasaan negara tersebut semakin berkurangnya hak-hak yang di miliki oleh setiap individu.
Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :
  • Pasal 1
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
  • Pasal 2 ayat 2
“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
  • Pasal 7
“ Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam persamaan derajat di Indonesia beberapa pernyataan banyak tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Adapun beberapa pokok yang mencantumkan tentang persamaan derajat di dalam UUD 1945 yakni didalam pasal 27,28,29 dan 31.
PERSAMAAN DERAJAT MASA KINI
Pada masa orde baru ini lambat laun semakin hari pemerintahan Indonesia ini tidak mengikuti sesuai yang tertulis dalam UUD 1945.
Masih banyak hak-hak dari setiap individu masyarakat di Indonesia belum terpenuhi secara maksimal. Contoh penggalan pasal UUD 1945 yang di ambil yaitu pada pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada keculainya.” Di sini di jelaskan pemerintah harus wajib menjunjung hukum, tetapi pada nyatanya di era modern ini hal tersebut semakin tidak di perhatikan, banyak hukum dengan mudahnya terbayarkan oleh financial yang tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

  • Facebook
  • Twitter

Search Site